Izin Dicabut, Hotel Alexis Berakhir?

Gedung Hotel Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Spanduk itu terpampang di depan Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata  Nomor 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018. Berukuran sekitar 4x3 meter, spanduk warna putih dengan tulisan kelir hitam tersebut berisi pengumuman penutupan lokasi usaha itu. 

img_title Rumahnya Diselimuti Abu Vulkanik, Anies Baswedan Bagikan Tips Penting untuk Warga

Tulisan berbunyi: Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu, atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan, terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No. 1 , kami hentikan dan tidak beroperasi lagi.

img_title Menhut Raja Juli Bilang 'Asap Tak Punya KTP', Anies Langsung Nostalgia: Harusnya Dulu Saya Daftarkan Hak Cipta

Seiring penutupan tersebut, bagian depan hotel terlihat sepi. Tidak ada kendaraan atau tamu yang memasuki Hotel Alexis. Hanya ada tiga orang berbaju serba hitam yang berjaga di depan tempat itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan tidak memperpanjang izin usaha Alexis, pada 30 Oktober 2017.  Terhitung sejak 27 Oktober 2017, izin penyelenggaraan hotel dan griya pijat di Hotel Alexis, Jakarta Utara, disetop. 

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

Spanduk pengumuman di depan Hotel Alexis, Jakarta

Surat itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permohonan perpanjangan izin dari pihak hotel. Sebab, izin hotel dan griya pijat di Hotel Alexis telah habis sejak awal September 2017. Dalam surat itu disebutkan, permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. "Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan," ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edi Junaidi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Selasa, 27 Maret 2018, Anies resmi menyampaikan penutupan terhadap Hotel dan Griyat Pijat Alexis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat tersebut.  Ada enam jenis TDUP yang dicabut yakni hotel, restoran, bar, live music, karaoke, dan griya pijat. "Ada beberapa TDUP Nomor 596/2013. TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya," ujar Anies.

Surat pencabutan TDUP itu diterbitkan pada 22 Maret 2018. Sehari kemudian atau pada 23 Maret 2018, surat diberikan kepada pihak Alexis. Pengelola hotel, PT Grand Ancol Hotel, diberi tenggat waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya sejak surat tersebut dikirimkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut