Izin Dicabut, Hotel Alexis Berakhir?
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Anies mengultimatum kepada pengelola agar paling lambat penutupan dilakukan pada Rabu malam, 28 Maret 2018. Jika tidak ditutup, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini akan mengambil tindakan.
![]()
Untuk penutupan Alexis, polisi menyebutkan belum ada permintaan bantuan. Namun, petugas tetap siaga untuk berjaga-jaga. Upaya itu dilakukan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Tetap kami stand by," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 Maret 2018.
Polisi pun, menurut Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Yosie Paulus, tidak melakukan penjagaan khusus terkait penutupan itu. "Namun kalau ada anggota kita, itu hanya patroli rutin saja," katanya.
Dugaan Asusila
Langkah penutupan Alexis ditempuh Anies, setelah mendapat laporan dan pemeriksaan lengkap soal dugaan praktik asusila di tempat itu. Usaha itu diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dugaan pelanggaran tersebut, menurut Anies, berawal dari laporan, keluhan warga dan pemberitaan media. Pihaknya lantas menindaklanjuti hal itu.  “Kami lakukan pemeriksaan investigasi lengkap mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda (di Alexis)," ujarnya.
![]()
Pihak Alexis membantah melakukan pelanggaran. Dalam pernyataan yang diterima VIVA, pada 31 Oktober 2017, Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menyatakan, hotel dan griya pijat yang mereka kelola tidak pernah melakukan pelanggaran. Apalagi terkait dengan peredaran narkoba maupun kasus asusila.
Ketika itu, ada sembilan poin yang dijelaskan pihak Alexis. Satu di antaranya, mereka meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi secara sepihak. Dalam pernyataan itu disebutkan, selama ini Alexis merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau menerima sanksi dari dinas terkait. (Baca: Sembilan Pernyataan Alexis Soal Penutupan Griya Pijat)
Saban tahun, Alexis membayar pajak sekitar Rp30 miliar. "Kami ingin tunjukkan kalau dokumen lengkap. Tak ada asusila, narkoba, kami taat hukum, pajak, kami juga berpotensi. Kami merupakan penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta," kata Lina di Hotel Alexis, Selasa 31 Oktober 2017.