Penyebab Pemprov DKI Belum Tetapkan UMP

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengemukakan alasan belum menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. Hal itu lantaran masih terjadi perbedaan terkait angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta.

"Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi, listrik, dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL. Ini sudah disepakati, kami melihat ada perbedaan metodologi dan approach," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu, 1 November 2017.

Sandi mengatakan, hal itu perlu didiskusikan terlebih dahulu antara para pekerja, pengusaha, dan Dinas Tenaga Kerja DKI. Dia menginginkan hasil keputusan mengenai UMP DKI nantinya merupakan solusi bagi pihak pekerja dan pengusaha.

"Kami ingin bahwa kebijakan yang kami ambil win-win. Kebijakan itu bisa menyejahterakan teman-teman pekerja, tapi juga memastikan bagi yang belum mendapat kerjaan itu bisa mendapatkan pekerjaan kalau ekonominya bergerak," ujarnya.

Sandi mengatakan, terjadi perbedaan yang cukup jauh antara hasil survei KHL dari Dewan Pengupahan dengan survei dari para pekerja tanpa melibatkan pemerintah. Dewan Pengupahan terdiri atas pekerja, pemerintah, dan pengusaha.

Angka KHL berdasarkan survei Dewan Pengupahan sebesar Rp3,1 juta. sedangkan survei serikat pekerja memperoleh hasil survei KHL sebesar Rp3,6 juta.

"Serikat pekerja menambah lagi 8,7 persen kenaikan berdasarkan PP 78, padahal mereka menolak PP 78. Jadi, dari Rp3,6 (juta) itu ditambah 8,7 persen jadi Rp3,9 (juta). Posisi dunia usaha sesuai PP 78 adalah Rp3,65 (juta)," ujarnya.

Pengusaha, menurut Sandiaga, tidak bisa serta merta menerima tuntutan buruh. Dia menambahkan, masih harus ada kesepakatan lagi sampai muncul angka yang sesuai bagi kedua pihak.

Sandi mengatakan, Pemprov DKI akan terus melakukan kajian untuk menetapkan UMP. Ia berharap hari ini UMP dapat ditetapkan. 'Insya Allah hari ini (penetapan UMP)," ujarnya.