Anies Beri Sanksi Pengusaha Tak Beri Upah Sesuai UMP DKI Jakarta 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh yang demo
Sumber :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854.

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK Gubernur dikutip VIVA, Senin, 27 Desember 2021.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Sementara Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans), Senin, untuk mendalami terkait revisi keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Seperti diketahui, keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sempat direvisi dari 0,8 persen jadi 5,1 persen. Sehingga kenaikan UMP DKI Jakarta -- hasil revisi --  naik setara dengan Rp225.667 dari UMP sebelumnya atau menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Nasdem Jadikan Anies Baswedan Prioritas Utama Maju Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni Kedua

Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan DPRD DKI meminta penjelasan Disnakertrans DKI Jakarta terkait revisi kenaikan UMP DKI, mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.

"Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasian kepada buruh juga, tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja,"  ujarnya

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan keputusan UMP DKI 2022 ini sudah final. "Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri Yansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak baik pengusaha maupun pekerja apalagi saat terdampak pandemi COVID-19. Dalam keputusan itu, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19.

"Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya