10 Proyek Tanpa Amdal, DKI Panggil Penyelenggara Konstruksi

Para pekerja sibuk di suatu lokasi proyek infrastruktur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanggil penyelenggara konstruksi dari 10 proyek infrastruktur di DKI Jakarta. Sebab, proyek tersebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). 

"Ditugaskan kepada Sekda untuk memanggil semua penyelenggara konstruksi segera menuntaskan Amdal Lalin dan nanti dilaporkan kepada Dishub dan kepolisian," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2017. 

Menurut Anies, Amdal Lalin dibutuhkan agar jalan-jalan yang terkena proyek bisa diberikan alternatif jalan yang tepat.  "Kami memiliki komitmen semua proyek infrastruktur harus dilakukan Amdal Lalin, sebelum pekerjaan bisa dimulai, sebetulnya harusnya begitu. Bahkan sebelum keluar IMB," katanya.  

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 10 proyek tersebut di antaranya 6 proyek fly over dan underpass, light rail transit (LRT) yang dikerjakan pusat dan LRT yang dikerjakan pemerintah daerah. 

Saat ini, 6 proyek fly over dan underpass dalam proses pengajuan Amdal Lalin. Sementara LRT masih menunggu izin dari penyelenggara. "Jadi ini adalah proyek yang sedang dilakukan oleh DKI ada 6 infrastruktur yang 4 proyek dari pusat," kata Andri.