Kepala BPN Sofyan Djalil Dilaporkan ke Ombudsman

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara ke Ombudsman Republik Indonesia.

Perwakilan KSTJ, Nelson dari LBH Jakarta mengakatan pelaporan itu atas dugaan maladministrasi dalam pemberian Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan Pulau D baik kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta maupun kepada PT. Kapuk Naga Indah dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta.

"Koalisi menilai ada banyak masalah hukum yang membuat HPL dan HGU tersebut tidak layak terbit. Antara lain: Izin Lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan Pulau D berdiri," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 3 November 2017.

Menurutnya, ketiadaan Izin Lingkungan yang diatur dalam rezim hukum lingkungan dan administrasi tersebut juga berimplikasi pada ancaman pidana. Pembangunan Pulau yang menyatu yang mana bertentangan dengan Lampiran I Gambar 24 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

Selain itu juga tidak adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota yang mana bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

HPL dan HGB juga cacat karena untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini belum ada.

"Namun, hingga pengaduan ini dilakukan tidak ada respons ataupun jawaban dari keberatan yang diajukan oleh Koalisi. Hal ini menandakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah turut serta dalam berbagai pelanggaran hukum yang terdapat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya pulau C dan D dan pelanggaran hukum tersebut termasuk dalam kriteria maladministrasi  sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya.

Terhadap laporan ini, Koalisi berharap Ombudsman Republik Indonesia dengan kewenangannya dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB serta mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelesaian terhadap laporan dugaan maladministrasi tersebut.

Sebelumnya Koalisi telah menyatakan keberatan atas terbitnya HPL dan HGB Pulau C dan Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Keberatan ini dituangkan kedalam surat Nomor 014/SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta tertanggal 14 Agustus 2017.