3.402 Bangunan Langgar Tata Ruang

Sumber :

VIVAnews - Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4) kepada 3.402 bangunan bermasalah, sepanjang 2008.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan, 371 bangunan di antaranya telah dibongkar paksa. Sedangkan 737 pemilik bangunan mengajukan kembali permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). "Sisanya belum mengindahkan teguran," ujarnya, Senin 17 November 2008.

Dari 737 bangunan yang mengajukan kembali IMB dan melengkapi berkas, retribusi yang berhasil dikumpulkan dan disetor ke kas daerah sebanyak Rp 10,53 miliar. "Jadi jika pemilik bangunan yang mendapatkan SP4 segera melakukan proses izin bangunan, SP4 bisa dicabut," kata Hari.

Jumlah bangunan bermasalah sepanjang tahun 2008 menurun dibandingkan tahun 2007 yang mencapai 4.630 bangunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 700 bangunan dibongkar paksa, sisanya mengurus ulang perizinan.

Berdasarkan Perda No 6 Tahun 1999 tentang rencana tata ruang di DKI Jakarta, setiap bangunan harus melengkapi persyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melunasi kewajiban membayar retribusi. Karenanya, keberadaan bangunan bermasalah juga mengurangi pendapatan daerah DKI.

Wakil Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Ermansyah Umar mengatakan, hingga kini tata ruang wilayah yang sesuai target peruntukkannya hanya 40 persen. "Saat ini deviasinya ada 60 persen, tapi bukan secara keseluruhan menyalahi peruntukkan, tetapi belum diterapkan sesuai target," ujar Ermansyah seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.