Anies Keluarkan SK untuk Tim Gubernur Biar Transparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar mereka yang bekerja dalam tim gubernur, diangkat melalui surat pengangkatan atau SK. Konsekuensi jika seseorang diangkat dengan SK, kata Anies, yaitu pemerintah harus memberikan gaji dan fasilitas lainnya.

Hal itu disampaikan Anies menanggapi alokasi dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI, di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018 mencapai Rp28,5 miliar.

"Jadi ketika kita berbicara tentang sebuah tim, sebuah gugus tugas, maka bukan sekadar dari mana dananya tapi ada SKnya tidak. Ada surat pengangkatannya tidak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 22 November 2017.

Menurut Anies, dengan surat pengangkatan maka ada tugas pokok dan fungsi yang jelas, juga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara seperti itu maka bisa mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola.

"Bayangkan kalau misalnya saya membawa orang-orang di sekitar saya itu yang tidak pernah diberi surat pengangkatan. Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur. Berbicara pada banyak pihak mewakili saya. Loh ini tata kelola pemerintahannya bagaimana? Jadi justru yang sekarang mau kita lakukan adalah membuat ini menjadi jelas transparan," katanya.