Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Supaya Saya Enggak Ikut 212

Ahmad Dhani Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait penetapan ini, musisi yang juga pentolan band Dewa itu menganggap kasusnya kental berbau politis.

Dia anggap kasus yang tengah membelitnya merupakan bagian dari skenario kriminalisasi yang sudah dilakukan pemerintah berkuasa, sejak bergulirnya aksi massa yang melibatkan banyak umat Islam pada kasus penistaan agama.

"Saya curiga ini episode dari kriminalisasi, sebentar lagi kan 212. Nah, saya orang yang ditunggu masyarakat pada 212, supaya enggak ikut aksi 212. Tahun lalu kan juga saya enggak ikut," kata Dhani kepada tvOne, Rabu malam, 29 November 2017.

Kata Dhani, seharusnya polisi dengan tegas menyebut pernyataannya telah melukai masyarakat golongan mana. Ketidaktransparansian ini yang dianggap sebagai sesuatu yang janggal.

"Polisi harus menjelaskan, tersangka karena menyerukan apa, suku apa," kata Dhani.

Unggahan status Ahmad Dhani yang dianggap menyebar kebencian diketahui terjadi pada 5 Maret 2017. Atas itu, Dhani dilaporkan karena dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Dhani sempat menyatakan permintaan maafnya atas ucapannya.

Namun, proses hukum tetap berlanjut. Ia pun terancam dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.