Sandiaga 'Keukeuh' UMP Buruh DKI 2018 Tak Akan Berubah

Ratusan buruh saat berorasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • Ade Alfath - VIVA.co.id

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memastikan, jumlah upah bagi buruh tidak akan berubah untuk tahun 2018. 

Menurut dia, upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.648.035 sudah berdasar kajian dan kondisi ekonomi nasional yang tengah melemah. "Kita lihat keadaan ekonomi lagi lemah, kita harus yakinkan bahwa yang penting kesejahteraan dari teman-teman buruh," kata Sandiaga di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 3 Desember 2017.

Sandiaga mengatakan, dia telah menerima perwakilan buruh kembali di Balai Kota pada Rabu, 29 November 2017 yang meminta Pemerintah Provinsi DKI mengubah UMP seperti yang diminta yakni Rp3.917.398.

Namun ia menyatakan kepada perwakilan buruh bahwa jumlah itu tidak akan berubah dengan catatan adanya subsidi dari pemerintah daerah. Subsidi memberikan keringanan untuk biaya transportasi, pangan murah, kesehatan dan pendidikan. "Mereka akan tetap diperhatikan dari segi kebutuhannya, masalah transportasinya, malah belanja sehari-hari," ujarnya. 

Sebelumnya diketahui perwakilan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin atau FSP LEM SPSI DKI Jakarta kembali mendatangi Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu 29 November 2017.

Mereka bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah disetujui sebesar Rp3.648.035.

Penetapan itu menurut buruh, tidak tepat, dengan harapan bisa tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.  "Sehingga dalam pertemuan tadi kita sampaikan untuk mendorong gubernur-wakil gubernur untuk juga melakukan revisi dan secara teknis nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut," kata Yulianto yang merupakan Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta. (mus)