Peradi: Tanpa Pengacara, KPK Lumpuh

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Maya Sofia/VIVA.co.id

VIVA – Pengacara senior Otto Hasibuan mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memperbaiki komunikasinya dengan lembaga lain dalam menangani suatu perkara.

Otto merujuk sikap KPK yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka ketika yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

Cara-cara seperti itu disebut tanpa prosedur karena profesi advokat dilindungi Undang-Undang dan tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata.

"Karena ingat Peradi (advokat) ini adalah lembaga penegak hukum. Setara dengan penegak hukum lain, baik itu hakim, jaksa, polisi dan advokat," kata Otto di Kantor Peradi, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.

Otto menjelaskan, KPK yang merupakan lembaga penegakan hukum tak bisa bekerja tanpa pelibatan advokat.

Bahkan akibat adanya persoalan ini, banyak pengacara menyampaikan aspirasi agar memboikot KPK supaya tidak ikut beracara saat persidangan ataupun mendampingi pemeriksaan klien mereka sewaktu proses penyidikan.

"Artinya sampai tidak ada advokat, KPK lumpuh itu. Karena memang tidak boleh dalam sistem hukum kita ini, kita harus ada, kita semua," ujar Otto yang menjabat Ketua Dewan Pembina Peradi.