Satu Sen Saja Terima dari E-KTP, Gamawan Siap Dihukum Mati

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Saksi Sidang Kasus E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku siap dihukum mati bila terbukti terlibat skandal korupsi proyek e-KTP. Pernyataan itu disampaikan Gamawan saat ditanyai majelis hakim mengenai aliran uang korupsi e-KTP melalui adik kandung Gamawan, Azmin Aulia.

"Saya siap dihukum mati Yang Mulia (kalau terlibat). Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada, niatan saja (tidak ada). Kalau ada foto atau apa, kemudian juga saya dicurigai ke Singapura, ini fitnah keterlaluan," kata Gamawan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Majelis hakim tidak langsung percaya ucapan Gamawan. Hakim kembali menegaskan pertanyaannya, sebab hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi lain bahwa Gamawan mendapat satu ruko dan sebidang tanah dari Bos Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.

"Tidak pernah. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantor, ruangannya di mana, saya tak tahu. Satu sen pun saya tak pernah terima. Demi Allah, saya ini anak ulama Yang Mulia. Silakan buktikan kalau ada satu sen saya terima," kata Gamawan.

Dalam persidangan Andi Narorong, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia mengakui bahwa ia membeli ruko dan tanah milik Paulus Tanos. PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek e-KTP. (ase)