KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus E-KTP

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hari ini, 29 Juni 2022. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos. Dikatakan Ali, pihaknya berharap agar Gamawan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Seperti diketahui, KPK sebelumnya memastikan akan memanggil Paulus Tanos dan membawanya ke Indonesia terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Paulus Tanos saat ini disebut tengah berada di Singapura.

Terkait kasus ini, KPK juga berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan segala cara. Termasuk dengan mengambil langkah ekstradisi untuk memanggil Tanos dan membawanya dari Singapura.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Baca juga: Anies Ubah Nama Jalan, DKI Siapkan 50 Ribu Blanko e-KTP

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan terhadap Dewas KPK ke Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024