Gamawan Sebut Adiknya Beli Ruko Bukan Diberi

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui adiknya Azmin Aulia pernah membeli ruko milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos, di bilangan Jakarta Selatan. PT Sandipala merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang dimenangkan ketika lelang proyek e-KTP tahun 2011.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi untuk terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

"Saya panggil adik saya, apa betul dikasih dari Paulus? Lalu dia tunjukkan akta beli tanah berdua sama Johnny G Plate," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, adiknya saat itu menerangkan bahwa pembelian itu dilakukan untuk membantu PT Sandipala yang sedang memiliki kesulitan keuangan. Sebab, saat itu konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP tak diberikan uang muka oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Paulus Tanos kesulitan, karena pemerintah enggak mau membiayai," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, ruko di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dibeli atas nama perseroan terbatas, bukan atas nama pribadi. Gamawan meyakini adiknya memiliki bukti transfer dan jual beli dengan Paulus Tanos.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Azmin Aulia, adik kandung Gamawan Fauzi, ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dinyatakan hakim dalam sidang putusan terhadap terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.

Menurut hakim, Azmin Aulia mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan. Dalam fakta persidangan, ruko dan tanah itu diberikan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.