Geledah Villa Zumi Zola, KPK Temukan Uang Tunai

Zumi Zola
Sumber :
  • instagram.com/zumizolazulkifliforjambi

VIVA – Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dan menyita sejumlah uang tunai yang tersimpan di rumah dinas Gubernur Jambi dan vila pribadi milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Jambi, Zumi Zola.

Uang itu ditemukan saat petugas menggeledah tempat itu, usai KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka.

"Selain berupa uang, disita pula oleh tim penyidik yaitu dokumen pada saat penggeledahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.

Menurut Basaria, selain rumah dinas dan villa milik Zumi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi. Hanya saja, Basaria belum dapat memastikan jumlah uang tunai yang ditemukan di villa itu.

"Jumlah uang belum bisa kami sampaikan karena tim masih di lapangan," kata Basaria.

Diketahui, KPK telah resmi mengumumkan Zumi Zola sebagai tersangka. Politisi PAN itu dijerat berdasar hasil gelar perkara atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Zumi disinyalir menerima  suap dan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan dalam perkara ini. Atas perbuatan Zumi dan Arfan, keduanya dijerat menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.