Angkot Mogok Massal, Warga Diantar Mobil Gegana dan Brimob

Para sopir angkutan perkotaan atau angkot menggelar aksi mogok beroperasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin, 5 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Robbi Syai'an

VIVA – Para sopir angkutan perkotaan atau angkot menggelar aksi mogok beroperasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin, 5 Februari 2018. Mereka tak mengangkut penumpang dan malah memarkirkan kendaraannya di depan halaman kantor Dinas Perhubungan Kalimantan Timur di Samarinda.

Aksi mogok itu sebagai bentuk protes atas keberadaan transportasi berbasis aplikasi online, seperti Gojek, Grab, dan Uber, di Samarinda dan sekitar. Mereka kecewa terhadap pemerintah yang tak juga menjalankan peraturan untuk menertibkan angkutan online.

"Sesuai aturan, setiap angkutan umum, wajib menggunakan pelat (nomor) kuning (untuk angkutan umum). Mereka sudah menyikapi tapi lambat bergerak," kata Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono.

Dinas Perhubungan telah menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi berbasis aplikasi online. Setiap taksi online yang tidak memiliki izin KIR, pengemudi tak memiliki SIM A Umum, dan yang beroperasi tanpa stiker yang dikeluarkan Dinas Perhubungan akan ditilang.

"Harusnya Dishub Kaltim benar-benar melakukan tindakan tegas terhadap taksi online. Kami akan terus melakukan aksi mogok jika tidak ada tanggapan dari Dishub," kata Karyono.

Penumpang telantar

Ratusan warga telantar gara-gara aksi unjuk rasa sopir angkot dengan mogok beroperasi itu. Warga yang biasa menggunakan transportasi publik menjadi terkendala untuk mencapai tujuan mereka. Begitu pun para pelajar sekolah.

Polisi akhirnya mengerahkan sejumlah kendaraan operasional mereka untuk mengangkut warga ke tempat tujuan. Kendaraan yang dioperasikan di antaranya truk dan bus Brimob serta bus Gegana. Semua adalah kendaraan operasional Kepolisian Resor Kota Samarinda dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Kendaraan-kendaraan taktis itu ditempatkan di sejumlah titik keramaian warga, seperti pelabuhan, terminal, dan pasar. Di antaranya mengangkut penumpang tujuan terminal bus antarkota dalam provinsi di Terminal Sunjang dan Terminal Lempake.

Polisi belum memastikan sampai kapan kendaraan operasional itu digunakan untuk mengangkut warga. Tetapi yang jelas disiagakan sampai angkot-angkot beroperasi lagi.