Kasus Emirsyah, KPK Periksa Petinggi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo, Jumat, 9 Februari 2018.

Setijo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait kasus dugaan suap dan korupsi pengadaan pesawat Airbus oleh PT Garuda Indonesia.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut sekaligus melengkapi berkas perkara Emirsyah. Dalam pemeriksaan, beberapa hal didalami, salah satunya soal kontrak jasa konsultasi pengadaan pesawat tersebut.

Tak hanya itu, sepanjang proses penyidikan kasus ini, tiga saksi yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo telah dicegah KPK. Selain mencegah, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi salah satunya di Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno Soedarjo.

Selain Wisma MRA, tim juga menyasar PT Dimitri Utama Abadi. PT Dimitri Utama Abadi adalah anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak di bisnis jasa transportasi udara.

Penggeledahan sendiri dilakukan lantaran Soetikno diduga sebagai perantara suap antara Rolls Royce dan Airbus kepada Emirsyah. Bahkan, Soetikno diduga selaku pihak yang ikut andil dalam pembelian sejumlah aset untuk Emirsyah yang berasal dari uang korupsi tersebut.

KPK sendiri telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyinyalir melakukan praktik suap dengan perusahaan mesin Rolls Royce dan Airbus atas pengadaan mesin dan pesawat untuk Garuda Indonesia. Meski sudah setahun lebih Emir dan Soetikno dijerat selaku tersangka, sampai saat ini keduanya belum juga ditahan KPK. (mus)