KPK Periksa Bos Harley Davidson Terkait Korupsi Pesawat Garuda

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat, dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.

Kekayaan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Naik Rp4,2 Miliar, Isi Garasinya Ada Harley dan Jimny

"Yang bersangkutan akan diperiksa salam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 4 Februari 2020.

Djonnie pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Belum diketahui keterlibatan petinggi PT Mabua Harley Davidson dengan perkara ini. 

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Sementara Hadinoto Soedigno, merupakan mantan direktur teknik dan pengelola armada PT Garuda Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat, dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk Garuda Indonesia periode 2004-2015.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce. 

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat, dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya