Aher Sebut Potongan Zakat Gaji PNS di Jabar Sudah Biasa

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, meninjau pemungutan suara Pilkada Kota Cimahi pada Rabu, 15 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA – Kementerian Agama tengah membahas regulasi pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim untuk zakat 2,5 persen. Kebijakan itu ditegaskan bukan paksaan dan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat yang ada guna kemaslahatan umat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah terbiasa dengan pemotongan gaji. Salah satunya terkait zakat yang akan diberlakukan. 

"Sejak empat tahun lalu (sudah jalan), bukan hal asing. Sudah dikelola Baznas Provinsi, pengelolaannya, dari semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masuk ke Baznas. Dari Baznas, dibagi dua. 50 persen dibalikin ke OPD, kemudian 50 persen lagi dikelola Baznas," ujar  Aher, sapaan Ahmad Heryawan, di sela kunjungan kerja ke Palembang, Jumat, 9 Februari 2018.

Menurutnya, pemotongan gaji untuk zakat berlaku untuk PNS seluruh golongan. Dengan distribusi zakat untuk salah satunya untuk biaya program pembangunan.

"Ke pendidikan berapa, ke ekonomi berapa, ke beasiswa berapa, semua golongan terutama (untuk) fakir miskin. di Jawa Barat itu selain gaji ada TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). Jadi Insya Allah kalau hitungannya dengan TPP semuanya wajib zakat," katanya.

Dia mengungkapkan, rata-rata dana yang dihimpun dari pemotongan gaji tersebut per bulannya bisa mencapai Rp1 miliar. 

"Dalam mengelola dana zakat kami menerapkan apa yang diajarkan Nabi (Muhammad SAW), yakni dibagikan di kawasan zakat tersebut diambil," tambahnya.