Hukuman untuk Dua Pencuri Jengkol

ilustrasi Jengkol
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Dua pemuda berinisial Zul (20 tahun), dan HA (18 tahun), kedapatan mencuri sekarung jengkol dari kebun milik warga, di Desa Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Sabtu, 10 Februari 2018. Dua pemuda itu pun langsung dikenai sanksi adat. 

Sanksi adat itu diterapkan karena keduanya melanggar adat, yakni mencuri jengkol milik warga. 

"Tuntutan dari pihak desa selama 3 bulan kedua pemuda tersebut tidak boleh ada di desa itu," kata Kapolres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Budiman saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Februari 2018.

Sebelumnya, petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Dalam gubuk itu juga ditemukan celurit dan bong atau alat isap sabu.

Hendri mengatakan, Zul dan HA mencuri sekarung jengkol milik Idris, warga Gampong Ie Tarek. Keduanya diamankan oleh warga dan diboyong ke kantor kepala desa setempat untuk menghindari amuk warga.

Namun, kata dia, kasus ini sudah dikordinasikan dengan kepala desa setempat untuk diselesaikan secara qanun desa.

Sehingga, acara perdamaian sudah dilakukan oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh perangkat Desa Ie Tarek, Kecamatan Simpang Keuramat.