GM Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara

Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi, Setia Budi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap GM PT Jasa Marga Persero Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Selain itu, terdakwa juga dituntut bayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Sobari Kurniawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

Jaksa menilai bahwa Setia Budi terbukti memberi suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Selain itu juga menyuap dengan fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta Pusat.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, jaksa KPK memandang perbuatan Setia Budi tidak dukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya. Setia Budi juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Pemberian suap karena Sigit selaku Ketua Tim BPK yang memeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah merubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi.

Dalam perkara ini, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.