KPK: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Pidana Korupsi

Komisioner KPK Basaria Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak akan menghapus tindak pidana korupsi. KPK tetap mengusut penyelenggara negara atau kepala daerah yang terlibat korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah bertugas untuk mengawasi pemerintah daerah di sisi administrasi. Bila ditemukan penyimpangan namun kerugian keuangan negara sudah dikembalikan, tak menjadi persoalan untuk tak membawa penyimpangan itu ke ranah hukum.

Namun, Basaria menegaskan, jika penyimpangan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, apalagi sudah ditangani aparat penegak hukum, utamanya KPK, pengembalian kerugian uang negara tak menghilangkan tindak pidana. KPK pun tak akan menghentikan proses hukum. 

"Memang APIP itu lebih penekanannya ke administratif. Jadi sebelum terjadi. Saya katakan sebelum terjadi, tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya, enggak mungkin lagi, dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," kata Basaria dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 2 Maret 2018.

Pernyataan Basaria sejalan dengan pasal 4 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. 

Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan APIP telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi pada Rabu, 28 Februari 2018.

Usai penandatanganan MoU itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa dihentikan bila pejabat itu mengembalikan uang korupsinya.

Basaria mengaku belum mengetahui pasti isi dari MoU tersebut. Namun, dia meyakini, Polri, Kejaksaan Agung dan Kemendagri yang menandatangani MoU ini memahami pengembalian kerugian keuangan negara tak dapat menghapus tindak pidana korupsi.

Menurut Basaria, hasil kajian KPK dalam pencegahan korupsi di daerah salah satunya merekomendasikan penguatan APIP. Tak hanya dari sisi kesejahteraan, tetapi juga dari sisi peranan.

KPK akan terus mendorong APIP di tingkat kabupaten/kota dilantik oleh Gubernur dan APIP di tingkat Provinsi dilantik Kementerian Dalam Negeri. Hal itu agar APIP tidak lagi takut untuk mengawasi dan mengawal pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya. (one)