Kejari Seluma Selamatkan Uang Miliaran dari Kasus Korupsi Dana BTT

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bengkulu – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Seluma, Bengkulu, menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 1 miliar lebih atas aksi tindak pidana korupsi pada tahun 2024. Penyelamatan uang itu dari kasus tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada anggaran APBD Kabupaten Seluma.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Anggaran tersebut selama Tahun Anggaran 2022 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. Kasus ini menyeret 12 tersangka, dua diantaranya ASN lalu sisanya kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.

“Untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan yakni sebesar Rp300 juta. Yang jika ditotalkan dari titipan sebelumnya kurang lebih Rp900 Juta,” ujar Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha, Kamis 25 Januari 2024.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dari informasi yang didapat mereka seorang terdakwa bahkan mengembalikan uang hasil tindak korupsi yang dilakukan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, menambahkan dari hasil pengembalian itu, pihaknya mencatat pengembalian hasil uang tindak korupsi itu berjumlah Rp 1 miliar dari temuan senilai Rp 1,5 miliar. 

“Kita baru terima informasi dari salah satu lawyer, akan ada pengembalian pada sore ini sebesar Rp 102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” kata Ahmad.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Adapun kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Hasil pekerjaan yang dilakukan diduga tak sesuai spesifikasi juga volume pada kontrak senilai Rp 1,5 miliar. Angka ini berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya