Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak – Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet di salah satu bank BUMN Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Pontianak pada Rabu, 24 April 2024.

KTM Mahasiswa hingga KTA Alumni Universitas Udayana Bakal Bisa Buat Transaksi Keuangan

Diketahui, terdapat delapan terdakwa yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak, namun delapan terdakwa ini dinyatakan bebas.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pun melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Alhasil, Mahkamah Agung menyatakan para terdakwa bersalah.

KPU Kalbar Libatkan 150 Ribu Petugas dalam Pilkada 2024

"Sebenarnya ada empat yang dieksekusi, namun satu terpidana atas nama Wendi tidak berada di kediamannya. Wendi tetap akan kita lakukan pengejaran untuk ditangkap," kata Tim Eksekusi Kejati Kalbar, Gandi Wijaya pada Kamis, 25 April 2024.

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai

Menurut Gandi, ketiga koruptor yang dieksekusi jaksa yakni Yuliansyah selaku Senior Manager di salah satu bank BUMN  Pontianak berlogo tahun kelahiran bank tersebut, Tri Maryanto selaku pegawai bank BUMN Pontianak dan Siswandi selaku Supplier dari terpidana Wendi.

Lanjut Gandi, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk terpidana Siswanto dan Tri Maryanto divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan. Sedangkan untuk Terpidana Yuliansyah divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Kerugian negara dalam kasus kredit macet di Bank BUMN menelan kerugian negara sekitar Rp14 miliar setelah dilakukan penghitungan oleh BPK RI," terang Gandi.

Selain itu, Gandi mengatakan dalam perkara ini ada dua putusan, di mana untuk enam terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan dua putusan masih ditunggu putusannya.

"Dalam kasus ini ada empat karyawan aktif. Dua sudah resign, sedangkan duanya lagi swasta," ungkap Gandi.

Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Harry Wibowo menegaskan bahwa eksekusi dilakukan di tiga tempat berbeda terhadap tiga terpidana korupsi kredit macet.

"Masih ada satu yang kita kejar atas nama Wendi, karena ketika eksekusi yang bersangkutan tidak ada berada di rumah," ungkap Harry Wibowo.

Lanjut Harry Wibowo, untuk penanganan perkara korupsi ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak tahun 2021 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya