KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan), buntut dari kasus dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam rutan. Dua rutan yang dinonaktifkan itu yakni rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dua rutan yang dinonaktifkan sementara oleh KPK membuat semua tahanan harus dipindahkan.

"Secara teknis memang kemudian rutan cabang KPK yang ada sekarang diaktifkan di C1 dan K4. Khusus untuk di POM AL dan Pamdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin 29 April 2024.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Sel di Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ali menjelaskan dua rutan yang dinonaktifkan itu akan kembali diaktifkan jika sudah ada pengganti pegawainya. Tetapi, jika semua rutan nantinya sudah penuh, lembaga antirasuah akan menitipkan di rutan Polda Metro Jaya.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

"Tapi nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai tentu kami aktifkan kembali rutan dua cabang KPK tersebut" kata Ali.

Meski dua rutan KPK dinonaktifkan sementara, lembaga antirasuah tetap mengusut jalannya kasus perkara. Pasalnya, KPK juga sudah menerima pegawai baru, yang sedang dalam proses untuk nantinya disebar ke sejumlah unit.

"Bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat sebanyak 66 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagi bentuk zero tolerance.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa 23 April 2024 kemarin.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis 25 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan KPK pada 2 April 2024 kemarin. Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," bebernya.

Diketahui, dalam kasus pungli Rutan KPK sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka. Sebanyak 93 pegawai juga telah menjatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya