Menkumham: UU Tak Memungkinkan Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atau siapa pun tak bisa menjadi tahanan rumah. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lagi pula, hukuman atas Ba’asyir sudah berkekuatan hukum tetap alias in kracht.

"Mana bisa jadi tahanan rumah? Kan undang-undang tidak (mengatur) demikian," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 5 Maret 2018.

Menurutnya, meski ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Ba'asyir mendapat sejumlah fasilitas yang membuat masa penahanannya menjadi terasa lebih nyaman. Fasilitas itu juga diberikan oleh pemerintah atas dasar kemanusiaan mengingat usia Ba'asyir yang sudah tua, juga kondisi kesehatannya.

Dengan demikian, Yasonna berpendapat, Ba'asyir tetap dirawat dengan baik tanpa perlu menjadi tahanan rumah. Pemerintah akan memberikan fasilitas yang terbaik untuk Ba’asyir, tentu yang sesuai undang-undang.

"Any time (jika sewaktu-waktu) perlu berobat, kita kasih. Beliau juga ada pendamping. Berbeda dengan yang lain, karena uzur, ada yang selalu mendampingi beliau. Kita betul-betul treat (memperlakukan) beliau dengan baik," ujarnya. (ren)