KPK Endus Uang Suap Wali Kota Kendari Dibawa ke Hutan

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang suap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dibawa kabur ke hutan dan sejumlah lokasi lain supaya tidak terdeteksi atau terlacak. 

KPK akhirnya mengirim tim ke Kendari untuk mendalami informasi itu, sementara di Jakarta, lima orang diperiksa sebagai saksi untuk mengonfirmasi beberapa informasi baru.

"Penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan di lokasi hutan di Kendari dan sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Maret 2018. 

KPK juga menelusuri asal-usul uang selain Rp1,5 miliar yang ditarik dari suatu bank, yang diduga merupakan bagian komitmen fee dari Rp2,8 miliar.

Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan secara dua tahap: pertama senilai Rp 1,5 miliar dan kedua sebesar Rp 1,3 miliar.

KPK menetapkan Adriatma dan ayahnya, Hasmun, calon gubernur Sulawesi tenggara, sebagai tersangka. Seorang lain, yaitu Fatmawati Faqih, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, juga sudah resmi menjadi tersangka.

Fatmawati ialah orang kepercayaan Asrun saat menjabat sebagai Wali Kota Kendari sekaligus sebagai tim pemenangan Asrun.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaita mengatakan uang suap yang diterima Adriatma dari Hasmun dipergunakan untuk kepentingan kampanye Asrun sebagai calon gubernur.