KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Wawan dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Berkekuatan Hukum Tetap

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara

Ali menambahkan Wawan akan menjalani hukuman satu tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Wawan tidak mendapatkan pengurangan masa penahanan, karena saat ini dia masih menjalani hukuman untuk perkara sebelumnya.

"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Tiga Kasus Korupsi

Wawan menjadi terpidana untuk tiga kasus korupsi berbeda. Dia divonis lima tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kemudian, Wawan juga divonis lima tahun penjara karena melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Terakhir, Wawan divonis satu tahun penjara karena terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein supaya mendapatkan izin keluar penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya