Biaya Haji Tahun Ini Ditetapkan Rp35 Juta

Raker Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 yakni sebesar Rp35.235.602. Hal itu ditetapkan setelah Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag pada Senin 12 Maret 2018 ini.

"Biaya yang dibayar langsung jemaah rata-rata Rp35.235.602," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Noor Achmad, di ruang rapat Komisi VIII, Senayan, Jakarta.

Kenaikan itu didasarkan pada pajak pertambahan nilai Arab Saudi sebesar lima persen. Juga terdapat kenaikan harga BBM di Arab Saudi sebesar 180 persen dan kenaikan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar.

Biaya haji ini meliputi harga rata-rata penerbangan pulang pergi Indonesia-Arab Saudi yakni Rp27.495.842. Kemudian juga harga rata-rata pemondokan Mekah sebesar 4.450 riyal, dengan rincian 3.782 riyal dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan sebesar 668 riyal yang dibayar oleh jemaah dengan ekuivalen Rp27.495.842.

"Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar 1.200 riyal dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi," ucap Noor Achmad.

Kemudian juga terdapat besaran living allowance sebesar 1.500 riyal yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000 juta yang diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi.

"Biaya haji itu naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99 persen," kata Noor Achmad.