Cagub Malut Diduga Korupsi Lahan Bandara Saat Jadi Bupati

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan status calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula, ZM.

Keduanya ditetapkan tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dua orang tersangka yakni HAM dan kedua ZM," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.

Saut mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Polda Malut. Menurutnya, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan tak berkaitan gelaran Pilkada serentak 2018.

Saut menyebut pihaknya menduga Ahmad dan ZM telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.

Ahmad dan ZM diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP .