Cagub Malut Diduga Rugikan Negara Rp3,4 Miliar

KPK/Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Ahmad yang kini merupakan Cagub Maluku Utara dijerat tersangka korupsi bersama-sama Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus. Dugaan kerugian negara itu didapat berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dugaan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, merujuk dengan pencairan kas daerah," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.

KPK menduga Ahmad dan Zainal melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.

"Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," kata Saut.

Saut menjelaskan dari total kerugian negara senilai Rp3,4 miliar itu, sejumlah Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad.

"Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Saut.