Aliando Minta Tak Ada Implementasi Permenhub Saat Status Quo

Keterangan pers Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA – Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta kepada pemerintah dan aplikator untuk menghormati status quo Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017. Hal itu menyikapi rencana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap pasal-pasal angkutan sewa khusus di Permenhub itu.

"Atas nama hukum tidak ada kegiatan implementasi Permenhub 108 dalam bentuk, antara lain: tidak ada penegakan hukum atau razia driver online," kata koordinator Aliando, April Baja di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu 1 April 2018.

Aliando juga meminta semua pihak tidak mensyaratkan uji KIR dan SIM A Umum dan aturan-aturan turunan lainnya selama masa status quo dari Permenhub 108 ini.

"Sampai terbitnya aturan baru," ujar Baja.

Baja juga meminta pemerintah menyertakan Aliando dalam perumusan aturan-aturan baru nanti. Yakni, lanjutnya, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemandirian dan kemitraan.

"Hubungan antara driver online individu dengan perusahaan jasa transportasi yang dibentuk dari perusahaan aplikasi adalah mitra yang sejajar dalam mengambil keputusan, karena adanya unsur penyertaan modal dari driver online dalam hal ini mobil sebagai modalnya," katanya.

Seperti diketahui, aksi pengemudi transportasi berbasis daring beberapa hari lalu mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu hasil dari pertemuan yang dilakukan pemerintah dengan pihak penyelenggara aplikasi adalah penyesuaian pada beberapa poin yang tercantum dalam Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ren)