Abraham Samad: Wajib Bagi KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, di Makassar pada Selasa, 7 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA - Nama mantan Wakil Presiden Boediono kembali mencuat dalam kasus Bank Century setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas skandal Bank Century. Hakim memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, salah satunya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang kala menjabat menangani skandal Bank Century juga turut angkat bicara. Menurutnya, dengan putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan maka KPK harus segera melakukan penyelidikan atas perkara Bank Century.

"Ya harus sesegera mungkin," katanya di Yogyakarta, Minggu 15 April 2018.

Saat menjabat sebagai pimpinan KPK kasus Bank Century mulai dilakukan penyidikan dengan menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.

"Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan. Hakim memutus Budi Mulya bersalah," katanya.

Diakui Samad, pada waktu itu sudah ada beberapa nama yang telah diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam skandal Bank Century. Salah satunya adalah mantan Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono.

"Kan sudah ada putusan inkracht. Wajib hukumnya bagi KPK segera menetapkan orang-orang disebut dalam putusan itu," katanya.

"Karena kalau tidak, nanti KPK dianggap bermain-main, dan tidak serius melakukan penegakan pemberantasan korupsi," tambahnya lagi.