Pemda Diminta Manfaatkan Penambahan Libur Lebaran

Keramaian Berwisata di Pantai saat Libur Lebaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menilai penambahan libur lebaran menjadi momentum yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah. Salah satunya supaya bisa memacu pertumbuhan ekonomi kreatif di kawasannya.

"Momentum ini harus 'ditangkap' pemerintah daerah dan 'stakeholder' ekonomi kreatif," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 20 April 2018.

Anang mengaku heran bila ada yang mempertanyakan soal penambahan libur lebaran tersebut. Sebab, seharusnya kebijakan itu disambut positif untuk meningkatkan geliat perekonomian di daerah.

"Saya menyambut positif penambahan libur lebaran tahun ini. Ini harus dijadikan momentum menggenjot ekonomi kreatif di daerah," lanjut Anang.

Dia tidak sependapat jika disebut liburan panjang lebaran akan menurunkan produktivitas perekonomian. Malahan libur lebaran bisa memperkuat sektor pariwisata dan sektor kuliner saat momentum lebaran karena jutaan orang akan lebih punya banyak waktu di kampung halamannya.

"Saatnya daerah memaksimalkan momentum ini dengan perkuat fasilitas dan pelayanan di tempat wisata dan kuliner," kata politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Data penyebaran ekonomi kreatif tahun 2016 menunjukkan pertumbuhan di daerah tidak merata secara nasional. Hanya lima provinsi yang mengalami pertumbuhan di atas 10 persen, yakni Jawa Barat (33,56), Jawa Timur (20,85), Banten (15,66), Jawa Tengah (14,02) dan Jakarta 10,50 persen.

"Momentum liburan lebaran ini harus dimanfaatkan untuk menggenjot pertumbuhan ekraf di daerah. Sektor pariwisata dan kuliner harus dimaksimalkan," tambah Anang.

Pemerintah resmi menambah libur lebaran menjadi tiga hari. Penambahan libur cuti bersama ditetapkan pada tanggal 11 dan 12 Juni sebelum Lebaran, serta 20 Juni setelah Lebaran yang diperkirakan akan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018. Total cuti Lebaran menjadi 9 hari.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri PAN/RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai penambahan libur tersebut akan memudahkan kementeriannya bersama dengan Polri untuk mengatur lalu lintas arus mudik maupun arus balik Lebaran.