Jangan Lupa! Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru Berlaku Mulai Besok

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 15 April 2024 –  Bagi pengendara motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 8 hingga 15 April 2024 tak perlu cemas. Sebab, SIM yang mati di tanggal tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru lagi.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan masyarakat bisa melakukan perpanjangan usai liburan lebaran.

"Itu sudah ada, kita harapkan jajaran, ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan kepada wartawan, belum lama ini.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Seperti diketahui selama masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat libur mulai 8 sampai 15 April 2024. Pelayanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa 16 April 2024.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

"Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024. Dan akan kembali melayani masyarakat Sobat Lantas esok hari Selasa 16 April 2024," bunyi pernyataan TMC Polda Metro di akun X.

Seperti diketahui, SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Meski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut.

Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali. 

Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya