Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Ilustrasi mudik menggunakan bus
Sumber :
  • VIVA Otomotif

Jakarta – Mudik Lebaran biasanya identik dengan waktu perjalanan yang cukup lama, maka dari itu pengemudi harus mempersiapkan mental dan fisik yang kuat untuk berkendara jarak jauh.

Bandara Internasional RI Dipangkas Jadi 17, InJourney Airports Sambut Positif

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menghimbau bagi para sopir bus untuk mengemudi dengan durasi tidak lebih dari 4 jam.

Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menyampaikan hal ini bertujuan untuk menjaga stamina dari sopir itu sendiri dan agar perjalanan mudik Lebaran terasa aman.

Korban Google Maps, Daihatsu Sigra Terjebak di Gang Kecil hingga Susah Keluar

Melakukan perjalanan mudik dengan sepeda

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

"Sebenarnya untuk sopir (bus) ini atau siapapun maksimal berkendara itu hanya 4 jam. Setelah itu harus istirahat, jangan dipaksakan," ujar Danto dikutip VIVA Otomotif di Jakarta.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Menurut Danto, Kementerian Perhubungan saat ini sedang membuat kajian untuk di setiap bus harus ada dua pengemudi.

"Tahun ini, kita sedang buat kajian kalau untuk perjalanan jarak jauh harus ada dua driver. Nanti kita buat aturannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, terdapat aturan terkait batas durasi berkendara yang tertera dalam UUD Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Adapun aturan tersebut mengatakan setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.

Untuk informasi tambahan, Pemerintah juga akan menerapkan aturan tarif paling rendah untuk bus. Hal ini dilakukan agar tak terjadi perang harga antar PO Bus.

"Kita bakal tentukan tarif paling rendah untuk bus agar tidak terjadi perang harga antar PO. Perang harga ini bisa mengakibatkan si sopir tidak mendapatkan kesejahteraan yang baik," tuturnya.

Danto menambahkan, kajian ini akan berlaku pada tahun depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya