Sembilan Pemalsu Bagasi Motor Diringkus

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI meringkus sembilan pelaku dugaan pemalsu bagasi motor. Tujuh diantara pelaku merupakan pemilik toko yang menjual barang palsu itu.

Menurut Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Komisaris Besar Sadar Sebayang, para tersangka ditangkap di dua tempat, yakni Bandung dan Jakarta.

"Di Bandung merupakan tempat produksinya. Home industry. Tersangka HD dan YT sebagai produsen," jelas Sadar, Rabu 19 November 2008. Kedua tersangka itu, kata Sadar, ditangkap pada Senin, 17 November 2008.

Sehari setelah itu, polisi mengembangkan ke Jakarta dengan menindak tujuh pemilik toko yang menjual bagasi palsu tersebut. Di Jalan Latumenten, Jakarta Pusat, polisi menyita bagasi dari toko SV, AJP, dan SMS. Sedangkan, di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat polisi menggerebek toko SP, ARV, MT, dan WM. Tujuh pemilik masing-masing toko itu pun digiring ke kantor polisi, yakni berinisial AN, CH, RAT, CL, EGS, HW, WY.