Angkutan Pantura Aman jika Berstiker 'Sakram' Komplotan Iman

Polisi merilis tersangka pemeras perusahaan angkutan barang di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 21 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap komplotan pemeras perusahaan jasa angkutan yang beroperasi lintas provinsi di jalan pantai utara Jawa. Kelompok itu memalak angkutan jika perusahaannya tidak menyetor uang bulanan kepada kelompok bernama Sakram.

Enam tersangka yang ditangkap polisi, yakni ketua kelompok bernama Iman Sakram dan lima anggotanya, Bejo, Kopral, BB, BS dan DWW. "Kelompok ini beraksi sejak lima tahun lalu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 21 Mei 2018.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Juda Nusa Putra, menjelaskan bahwa dalam beraksi kelompok ini menghubungi perusahaan angkutan barang dan meminta setoran uang bulanan, masing-masing perusahaan sebesar Rp3 juta-Rp5 juta. "Bila tidak mau, truk-truk perusahaan target akan dicelakai di tengah jalan," katanya.

Kendaraan angkutan barang yang sudah masuk dalam perangkap tersangka, kata Juda, ditempeli stiker bertulisan 'Sakram'. Tim yang menunggui di titik-titik jalan pantai utara akan membiarkan truk-truk berstiker Sakram itu. "Kalau tidak ada stiker 'Sakram'-nya, dipalak di tengah jalan oleh kelompok ini. Kadang digembosi bannya," katanya.

Sejak beroperasi lima tahun silam, sedikitnya lima belas perusahaan jasa angkutan barang telah diperas oleh kelompok Sakram ini. Ada perusahaan yang berkedudukan di Surabaya, ada pula bahkan perusahaan di Yogyakarta. Wilayah operasi kelompok itu lintas provinsi, meliputi kendaraan yang melintas di Pantura.

Polisi masih mengejar tersangka lain yang belum tertangkap dan masuk dalam jaringan Sakram. Polisi juga menyelidiki kemungkinan kerja sama kelompok pemeras jalanan itu dengan kelompok lain, misal penjahat bajing loncat. "Masih banyak kelompok-kelompok lain macam begini, pasti kami tindak," kata Juda.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah telepon genggam yang dipakai tersangka berkomunikasi dan mengintimidasi perusahaan angkutan barang dan enam buku rekening dan kartu ATM yang dipakai tersangka menampung uang setoran dari perusahaan korban. (ase)