Soal Revisi UU Terorisme, Kapolri dan Densus Satu Komando

Tim Densus 88/Ilustrasi.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Polri mengatakan akan satu komando atas revisi Undang Undang Terorisme. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto memastikan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak berbeda pendapat akan revisi UU itu.

"Kami selalu satu komando, kalau kapolri sudah katakan A sampai ke bawah A. Jadi enggak ada Densus-Kapolri beda, enggak ada," kata Setyo di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa 22 Mei 2018.

Menurutnya, memang ada sedikit perbedaan pendapat soal frasa tertentu dalam revisi, tapi diyakini semua sudah satu suara sekarang.

"Ada sedikit perbedaan pandangan tentang adanya frasa ideologi, politik, dan keamanan negara yang masuk di dalam definisi. Tapi rencana besok akan dirapatkan lagi. Moga-moga sudah ada titik temu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Revisi Undang Undang Antiterorisme, Muhammad Syafii, mengatakan, sebenarnya bukan pemerintah yang tak setuju soal usulan definisi teroris, tapi Densus. Ia menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengirimkan surat penolakan Densus tersebut.

Ia mengatakan, pada dasarnya pemerintah sepakat definisi terorisme adalah tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga yang mengancam keamanan negara dan punya tujuan politik.

"Kami punya usulan rumusan dari panglima TNI, Pak Gatot maupun Pak Hadi, dari menkopolhukam, dari menteri pertahanan, kapolri, Prof. Muladi," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.