Ketua DPR Tak Janji RUU Tipikor Masuk Prolegnas

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo tak menjanjikan dapat memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke dalam program legislatif nasional (prolegnas) tahun depan. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini hanya mengupayakan karena masa tugasnya tinggal 11 bulan, sementara DPR harus menuntaskan 23 RUU.

17 RUU di antaranya tidak kunjung rampung meski telah melewati lima kali sidang. Bamsoet mengatakan, DPR akan mengevaluasi kembali UU yang dapat ditunda untuk diganti dengan pembahasan UU yang harus didahulukan. Dengan evaluasi ini, Bamsoet berharap revisi UU Tipikor bisa masuk dalam prolegnas.

"Kami lihat apakah nanti bisa digeser. Waktu kerja kami di DPR tinggal 11 bulan lagi mudah-mudahan bisa masuk," kata Bamsoet di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Mei 2018.

Bamsoet menuturkan, DPR sudah menerima masukan dari KPK mengenai pasal-pasal yang akan diatur dalam revisi UU Tipikor, seperti mengenai pidana korupsi oleh korporasi. Selain usulan KPK, DPR juga sudah menerima usulan dari lembaga terkait lainnya dan kajian akademik.

"Sudah masuk apa yang menjadi aspirasi KPK. Sudah terakomodir di sana karena sudah dibahas oleh para akademisi, kajian akademik sudah ada, dari KPK sudah ada, dari stakeholder lain sudah ada. Tinggal finalisasi bagaimana mekanisme DPR bersama pemerintah," kata politikus Partai Golkar tersebut.

DPR pada prinsipnya, tambah Bamsoet, berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Tidak hanya melalui revisi UU Tipikor, DPR juga sedang menunggu pemerintah mengenai sejumlah rancangan undang-undang yang diyakini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. (mus)