Jokowi Terbitkan PP, Pensiunan Juga Dapat THR

Jokowi terbitkan PP THR, Rabu, 23 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.

PP itu sudah diteken oleh Presiden Jokowi. PP itu juga mengatur pemberian gaji ke-13 sekaligus. Dengan begitu, maka THR dan gaji ke-13 diberikan bersamaan.

Beda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak hanya PNS, TNI dan Polri yang masih aktif yang memperoleh THR.

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Jokowi, dalam keterangan persnya, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Jokowi berharap, dengan penambahan THR dengan gaji ke-13 ini, bisa semakin memacu kinerja aparatur negara tersebut.

"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat hari raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.

Turut mendampingi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.