Video, Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Pensiunan Dapat THR

Jokowi terbitkan PP THR, Rabu, 23 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri dan pensiunan.

Presiden Jokowi sudah meneken peraturan yang juga mengatur pemberian gaji ke-13 sekaligus.  Dengan begitu, THR dan gaji ke-13 diberikan bersamaan.

Jokowi berharap, dengan penambahan THR dengan gaji ke-13 ini, bisa semakin memacu kinerja aparatur negara dan tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan bagi pensiunan.

"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat hari raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan.