Zumi Zola Ajukan Jadi Justice Collaborator ke KPK

Zumi Zola Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengajukan permohonan Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola dijerat KPK terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

"Jadi saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai JC melalui kuasa hukumnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.

Terkait pengajuan tersebut, KPK akan melihat terlebih dahulu keseriusan dari Zumi Zola dalam proses perkara ini. Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan," kata Febri.

Menurut Febri, pihaknya banyak mendapat ajuan JC dari tersangka. Namun pada realitasnya, tidak sedikit pula yang justru tak memenuhi persyaratan.

"Kami sudah memiliki pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pengajuan JC itu. Kalau tidak serius kami pasti tolak, tapi kalau serius akan kami pertimbangkan," kata Febri.