Selama Dipenjara, Nazaruddin Dapat Remisi 26 Bulan 120 Hari

Nazaruddin (tengah) salat Ied di LP Sukamiskin
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin sudah beberapa kali mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Bahkan pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini, Nazarudin mendapat remisi Lebaran 2018 selama dua bulan karena telah menjadi justice collabolator (JC) dan telah membayar denda serta uang pengganti.

"Jadi yang bersangkutan sejak 2013 sudah mendapat remisi Idul Fitri sebanyak 26 bulan 120 hari," kata Kasie Registrasi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Munadhrioh di Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Juni 2018.

Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games tahun 2011 sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yakni M Nazarudin mendapatkan remisi Idul Fitri 1439 Hijriah selama dua bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen menjelaskan, pada remisi Lebaran 2018, 68 tahanan narapidana khusus dinyatakan mendapat remisi.

"Dari pidana khusus, yang baru turun SK 18 orang di antaranya Nazaruddin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya enggak ada yang dapat remisi," ujar Wahid usai salat Ied di Lapas Sukamiskin Bandung.

Wahid menjelaskan, terpidana Nazarudin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pertimbangannya berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat justice collabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," katanya.