Soal SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq, Menkumham: Tanya Kapolri
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly belum mengetahui mengenai adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum antara Imam Besar Front Pembela Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Ia tak ingin berspekulasi terkait isu SP3 untuk kasus Rizieq.
"Kalau saya enggak tahu, enggak ada. Kami enggak tahu lah, pokoknya pastinya kami kan enggak boleh menduga-duga," kata Yasonna Laoly di sela acara open house Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juni 2018.
Yasonna menyarankan agar awak media untuk menanyakan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dia mengklaim, hanya tahu isu SP3 ini dari pemberitaan media massa.
"Itu tanya Pak Kapolri saja, saya enggak banyak informasi soal itu, biar Pak Kapolri yang memberikan info," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial YouTube ada video Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengaku sudah menerima SP3 dari kepolisian atas kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya. Sejauh ini, pihak Polri belum bisa memberikan keterangan resmi.
Baca: PA 212: SP3 Keluar, Kasus Chat Mesum Rizieq Tidak Terbukti
Dalam video itu, selain mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku mendapatkan SP3 dan dipegang olehnya yang kini masih berada Arab Saudi. Terkait hal tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkannya.
"Sudah, sudah (keluar SP3)," ujar dia saat dikonfirmasi VIVA, Jumat 15 Juni 2018.