Iwan Bule Jadi Gubernur, Dampak Buruk Bagi Polisi

Mochammad Iriawan semasa menjabat Kapolda Metro Jaya.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menyebut dilantiknya Komjen M Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dapat berdampak buruk pada hasil pemilihan gubernur di seluruh daerah. 

Dia memprediksi semua perwira tinggi Purnawirawan Polri akan kalah telak pada Pilkada di sejumlah daerah.

Berdasar pengamatan IPW di sejumlah daerah, di mana Pati Polri mengikuti Pilkada, kini muncul kesan adanya kekecewaan terhadap kepolisian yang dilabeli arogan, mengambil jatah birokrat sipil Depdagri.

"Berbagai kelompok masyarakat ditemui menegaskan, Polri makin arogan dan tak profesional, mereka khawatir jajaran kepolisian tidak netral di Pilgub 2018, terutama di daerah yang diikuti pasangan calon dari kepolisian," kata Neta kepada wartawan, Selasa, 19 Juni 2018.

Neta mengklaim, kelompok-kelompok masyarakat yang ditemui tersebut mengaku tidak akan memilih pasangan cagub dari kepolisian. Apabila hal ini terjadi dikhawatirkan akan berdampak negatif pada sejumlah Pati Polri yang ikut Pilgub 2018.

"Mereka sudah bekerja keras berbulan-bulan tapi hasilnya sia-sia karena kalah akibat ada aksi 'pemaksaan' Pati polri menjadi Plt Gubernur Jabar," ujarnya.

Seharusnya, menurut Neta, dalam proses Pilkada, Polri tak ditarik ke sektor birokrasi sipil, terlebih sampai melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sementara keterlibatan purnawirawan Pati Polri di Pilkada 2018 sejatinya dijadikan momen mengukur kepercayaan publik terhadap Polri.

"Tapi akibat ada kasus plt Gubernur Jabar ini, semua polisi yang ikut Pilgub bakal keok dalam pertarungan, sehingga target tolok ukur itu tidak bisa tercapai," kata Neta.

IPW sangat menyayangkan jika Polri membiarkan dirinya ditarik ke wilayah politik praktis oleh elit tertentu. Banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi Polri.

Sebagai institusi penegak hukum, Polri, ditambahkan Neta, seharusnya konsisten menilai penunjukkan patinya sebagai Penjabat Gubernur adalah tindakan yang melanggar UU Kepolisian.

"Bagaimana Polri bisa dipercaya jika elitnya membiarkan institusinya melanggar Undang-undangnya sendiri," kata Neta

Publik memang tidak berdaya menghadapi pemaksaan Pati Polri jadi Penjabat Gubernur Jabar. Namun kata Neta publik bisa melakukan perlawanan, dengan cara tak akan memilih pasangan polisi dalam Pilgub 2018.

Fenomena ini yang terekam IPW pasca muncul polemik Gubernur Jabar. Akibat lain, publik menilai Polri semakin tak profesional, netralitasnya diragukan dan Polri sudah ikut-ikutan main politik. Situasi ini, terang Neta, menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan Pilkada 2018.

"Bagaimana pun manuver yang melibatkan Polri dalam kasus plt Gubernur Jabar akan membuat berbagai pihak merasa kesal dan bukan mustahil mereka bermanuver untuk mempermalukan kepolisian," kata Neta.

Menurut Neta, pelantikan terhadap Komjen Iwan Bule, sapaan tenarnya itu telah melanggar 3 UU, yakni UU Polri, UU Pilkada, dan UU ASN.

Dalam Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Sedangkan di ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 ayat 10, disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya dijelaskan di Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pimpinan tinggi madya meliputi di antaranya, Sekjend Kementerian, sekretaris utama, Sekjend kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi.