Mahfud: Sidang MK Selalu Siaran Langsung

Sumber :

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan sidang di Mahkamah Konstitusi memang selalu terbuka untuk umum dan boleh disiarkan langsung. Tak ada perkecualian sidang yang harus digelar tertutup.

"Kalau MK itu, sidangnya akan tetap live," ujar Mahfud di sela-sela temu wicara MK dan Komisi Pemilihan Umum di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 13 November 2009. "Kecuali di peradilan umum ada kecualinya seperti kasus pornografi, kasus peradilan anak, dan kasus perceraian," kata dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu.

"Tapi untuk lebih lengkapnya, tanya ke pengadilan umum. Kan MK berbeda. MK tidak menyidangkan ketiga hal itu," ujar Mahfud.

Sidang MK memang dikenal paling rapi dan disiplin. Panitera MK menyediakan beberapa monitor persidangan di luar ruangan sehingga khalayak yang tak berada di ruangan bisa mengikuti sidang. Bahkan risalah persidangan atau putusan sidang juga bisa diakses tak lama setelah sidang berakhir.

Terakhir, dalam sidang uji materiil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi, Mahkamah membolehkan pemutaran rekaman penyadapan KPK. Rekaman penyadapan telepon Anggodo Widjojo itu membuat heboh karena berisi dugaan rekayasa kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia berencana mengatur tayangan siaran langsung sidang pengadilan dan rapat di Dewan Perwakilan Rakyat. Siaran langsung itu, menurut KPI, diprotes beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dewan Pers mengecam rencana pengaturan itu. Menurut Dewan Pers, media massa tak bisa dilarang meliput suatu persidangan yang terbuka untuk umum.