JK: UU Negara Yahudi Mirip Kebijakan Apartheid

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • VIVA / Fajar GM

VIVA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Undang Undang Tentang Negara Yahudi atau The Jewish Nation State Law yang baru disahkan Parlemen Israel pada 19 Juli 2018, layaknya kebijakan apartheid yang berlaku di Afrika Selatan pada abad ke-20. Apartheid merupakan kebijakan rasis yang membedakan perlakuan kepada warga negara berdasarkan kodrat mereka.

"Undang-undang itu seperti (kebijakan) apartheid," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.

Menurut JK, UU sangat bertentangan dengan hakikat negara Israel saat ini. Sebab, meski dikenal dengan negara Yahudi, komposisi demografis Israel terdiri juga atas 20,9 persen warganya yang merupakan keturunan Arab.

"Undang-undang itu jadi lebih diskriminatif tentunya," ujar JK.

JK menyampaikan bahwa Indonesia berada dalam posisi tidak setuju atas disahkannya UU tersebut. Meski pemberlakuan suatu UU merupakan masalah dalam negeri Israel, Indonesia tetap menunjukkan sikap karena memiliki rasa solidaritas dengan bangsa Arab.

"Karena solidaritas kita kepada bangsa Arab, bangsa Palestina, tentu kita juga mengharapkan hal ini dievaluasi kembali," ujar JK.