Perindo Ingin MK Secepatnya Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kuasa hukum Partai Perindo, Ricky Margono, berharap agar pihak majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa secepatnya memutuskan permohonan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu terkait dengan permohonan yang mereka ajukan kepada MK mengenai frasa pencalonan presiden dan wakil presiden berturut-turut.

"Kami berharap sebelum 10 Agustus atau di antara (tanggal) 4 sampai 10 Agustus, itu sudah bisa diputus, sehingga apa yang kita perjuangkan selama ini tidak sia-sia," kata Ricky di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 30 Juli 2018.

Ricky beralasan, rentang waktu antara tanggal 4 sampai 10 Agustus ialah momentum pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2019. Karena itu, Perindo ingin agar permohonan uji materi bisa menjadi prioritas bagi para hakim konstitusi, sehingga tidak berbenturan dengan tenggat pendaftaran.

Meski demikian, Ricky pun membantah bahwa Perindo memaksakan hal itu agar bisa menjadi prioritas bagi para hakim konstitusi. Sebab, menurutnya, itu juga bagian dari konstitusi.

"Kita tidak memaksa, kita meminta prioritas, karena di tanggal 4 sampai tanggal 10 itu adalah deadline. Yang kita mintakan itu kan sesuai dengan kontitusi kita juga," kata Ricky.

"Harapan kita adalah sebelum tanggal 10 itu sudah muncul keputusan, sehingga Pak Jokowi dalam mengajukan siapa yang menjadi wakil presidennya sudah dengan legowo bisa dilaksanakan," ujarnya.