Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Panggil Legislator PPP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, Selasa, 14 Agustus 2018.

Politikus PPP itu akan diperiksa terkait kasus suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Selasa, 14 Agustus 2018.?

Selain Irgan, tim penyidik juga memanggil saksi lain yakni dua kepala daerah. Keduanya yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abd Mukti Keliobas. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak diduga perantara suap Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast. (mus)